Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi

Jonathan Simanjuntak
Sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (dok. istimewa)

“Oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” ujar Arin.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penadahan.

Sementara Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Navy Fair 2026 Digelar di Monas, Warga Antusias Lihat Alutsista TNI AL

3 hari lalu

Siswa SMA di Filipina Tembaki Teman Sekolah Tewaskan 2 Orang, Motif Masih Misterius

4 hari lalu

Detik-Detik Kapal Induk Pertama RI Tiba di Jakarta, 24 September Resmi Jadi KRI Sriwijaya

4 hari lalu

TNI AL Siapkan Lampung Jadi Pangkalan KRI Sriwijaya, Kapal Induk Pertama RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal