JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sejumlah instruksi ke jajarannya sebagai bentuk sikap tegas agar kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi di Cengkareng, Jakarta Barat tidak terulang kembali. Salah satunya memperketat pemberian senjata api (senpi).
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, instruksi dari Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasis (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri pertanggal (25/2/201) ini.
"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Dalam telegram itu, ada sejumlah poin yang disampaikan oleh Kapolri pada jajarannya. Di antaranya, Kapolri menginstruksikan pada semua jajaran kepolisian di Indonesia untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun.
Kapolri juga meminta untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang diperuntukan bagi anggota Polri. Adapun anggota itu haruslah yang memenuhi syarat, tidak bermasalah, dan terus diperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.