Kasus Pengadaan Katalis Pertamina, KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Aufar Hutapea

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang itu disita dari mantan suami Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH) selaku developer pembangunan apartemen.

"Di dalam penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH," kata  melalui keterangannya, Kamis (17/7/2025). 

Menurut dia, uang tersebut disita lantaran diduga hasil transaksi dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW).

"Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina

Nasional
4 bulan lalu

KPK Ungkap 17 Poin Bermasalah di RKUHAP, Apa Saja?

Nasional
4 bulan lalu

KPK Periksa 8 Orang terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Mantan Bupati Madina

Nasional
4 bulan lalu

2 Eks Stafsus Hanif Dhakiri Dicecar KPK terkait Pemerasan TKA

Nasional
4 bulan lalu

KPK Berhasil Setor Rp1,85 Triliun ke Kas Negara dalam 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal