Kasus Pengaduan Palsu, Advokat Tony Budidjaja Dituntut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ari Sandita Murti
PN Jaksel menggelar sidang dugaan kasus pengaduan palsu dengan terdakwa seorang advokat, Tony Budidjaja, (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus pengaduan palsu dengan terdakwa seorang advokat, Tony Budidjaja, Selasa (29/10/2024) malam. Dalam sidang perdana itu, Tony dituntut atas pencemaran nama baik.

Tony didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar pasal 220 dan atau pasal 317 KUHP.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun dihadiri oleh dua orang Jaksa dan Terdakwa Tony Budidjaja. 

Tony bertindak sebagai seorang penasihat hukum untuk dirinya sendiri di kasus tersebut. Pasalnya, Tony berprofesi sebagai seorang advokat pula.

Saat membacakan dakwaannya tersebut, Jaksa menilai Tony telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang tercantum pada pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Tony itu salah satunya berdasarkan laporan tentang dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dalam pasal 216 KUHP. Tony disebutkan telah mencemarkan nama baik dua petinggi dari PT Sumi Asih.

"Membuat laporan polisi nomor LP/K407/XII/2017/Bareskrim tanggal 20 Desember 2017 tentang dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 KUHP yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan diduga Terlapor saksi Alexius Darmadi SP selaku Direktur Utama PT Sumi Asih dan Mulyadi Budiman selaku Komisaris PT Sumi Asih," kata Jaksa dalam dakwaannya, Selasa (29/10/2024).

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun pun menanyakan pada Tony apakah bakal mengajukan eksepsi ataukah tidak. Tony lantas mengajukan eksepsi yang langsung dibacakan saat itu juga. 

"Saudara Terdakwa dengan dakwaan tersebut sudah mengerti? Atas dakwaan itu, saudara mengajukan eksepsi?" tanya Ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun.

"Saya sudah siap Yang Mulia, saya siap untuk membacakannya sekarang," jawab Tony.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Mantan Ketua PBHI Jhonson Panjaitan Tutup Usia

Nasional
1 bulan lalu

Lisa Mariana Absen Pemeriksaan Kasus Fitnah RK, Pengacara: Sakit Tifus

Nasional
1 bulan lalu

Absen, Lisa Mariana Minta Pemeriksaan Kasus Fitnah Ridwan Kamil Ditunda Pekan Depan

Nasional
3 bulan lalu

Razman Yakin Divonis Bebas Hakim: Tak Ada Ruang Menghukum Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal