Sementara itu, di luar persidangan, Tony mengaku, perbuatan yang dialaminya itu sejatinya bentuk kriminalisasi terhadapnya. Sebabnya, peristiwa tersebut tak lepas dari kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih yang tengah ditangani olehnya, yang mana Tony ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Vinmar Overseas.
"Tampaknya makin terungkap kriminalisasi pelaku pada saya. Saya dianggap telah mencemarkan nama baik perorangan tertentu, padahal terkait itu saya sudah jelaskan, penyebutan nama atas permintaan Mabes Polri pada saat buat laporan," papar Tony.
Disamping itu, bebernya, tuduhan terhadapnya sejak ditangani polisi hingga dakwaan yang disampaikan Jaksa sejatinya syarat kejanggalan. Penetapannya sebagai tersangka pun tak sesuai aturan, yang mana dia sebagai pihak yang dilaporkan tak pernah digubris klarifikasinya.
"Tuduhannya pengaduan palsu pada penguasa menurut pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP. Jadi banyak keanehan dalam surat dakwaan, terlalu banyak keanehan dan kejanggalan, mulai dari masalah kecil, kesalahan tulis, sampai masalah substansial sampai saya yakini ada upaya menutupi kebenaran," bebernya.