Kasus Pengaduan Palsu, Advokat Tony Budidjaja Dituntut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ari Sandita Murti
PN Jaksel menggelar sidang dugaan kasus pengaduan palsu dengan terdakwa seorang advokat, Tony Budidjaja, (Foto: Ari Sandita)

Sementara itu, di luar persidangan, Tony mengaku, perbuatan yang dialaminya itu sejatinya bentuk kriminalisasi terhadapnya. Sebabnya, peristiwa tersebut tak lepas dari kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih yang tengah ditangani olehnya, yang mana Tony ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Vinmar Overseas.

"Tampaknya makin terungkap kriminalisasi pelaku pada saya. Saya dianggap telah mencemarkan nama baik perorangan tertentu, padahal terkait itu saya sudah jelaskan, penyebutan nama atas permintaan Mabes Polri pada saat buat laporan," papar Tony.

Disamping itu, bebernya, tuduhan terhadapnya sejak ditangani polisi hingga dakwaan yang disampaikan Jaksa sejatinya syarat kejanggalan. Penetapannya sebagai tersangka pun tak sesuai aturan, yang mana dia sebagai pihak yang dilaporkan tak pernah digubris klarifikasinya.

"Tuduhannya pengaduan palsu pada penguasa menurut pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP. Jadi banyak keanehan dalam surat dakwaan, terlalu banyak keanehan dan kejanggalan, mulai dari masalah kecil, kesalahan tulis, sampai masalah substansial sampai saya yakini ada upaya menutupi kebenaran," bebernya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Petugas Damkar Bekasi Dikerjain Laporan Palsu, Jadi Korban Prank

Megapolitan
4 hari lalu

Duh! Petugas Damkar Bekasi Jadi Korban Prank saat Lebaran, Dapat Laporan Palsu

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Beri Laporan Palsu: Jangan Main-Main dengan Saya

Nasional
5 bulan lalu

Mantan Ketua PBHI Jhonson Panjaitan Tutup Usia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal