Kasus Penganiayaan Melibatkan Anggota DPR Dilimpahkan ke Polda Metro

Den Helmi Sajangbati
Polda Mtero Jaya. (Foto: iNews/ Den Helmi).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery dari Polres Metro Jakarta Selatan. Alasan pelimpahan kasus karena Polda Metro memiliki sumber daya manusia lebih memadai untuk menangani kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro akan kembali memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. Selain, itu penyidik juga akan memanggil para saksi.

"Sekarang kita masih melakukan penyelidikan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/6/2018).

Dia menuturkan, sampai sekarang belum bisa mengungkapkan siapa pelaku dalam peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya baru mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan yang disampaikan oleh saksi.

Namun, dia juga belum mengungkapkan apakah ciri-cirinya mirip dengan Herman Hery. "Saksi hanya menyampaikan ciri-cirinya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
14 jam lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
16 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Nasional
1 hari lalu

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Kantor Polres Tangerang Dijaga Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal