Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Tempati Sel Khusus

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

Dia menjelaskan, keduanya bukan ditahan sebagaimana hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Mereka, kata dia dinilai bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.

"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana, tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
4 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
13 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
15 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal