JAKARTA, iNews.id - Dua penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit ditempatkan dalam sel khusus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Keduanya dinilai lalai saat bertugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu didasarkan pada hasil sidang disiplin yang dijalankan keduanya, Rabu (3/11/2021).
"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap dua anggota jaga tahanan pada 3 Nopember 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari di Div Propam Polri," ujar Ramadhan di Jakarta, Jumat (5/11/2021).