Kasus Penggelapan Dana Boeing, Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

rizky syahrial
Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari dituntut empat tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/MPI)

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan mantan Senior Vice President Operational Yayasan ACT Hariyana binti Hermain.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
23 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Berdamai dengan Pelapor, Laporan Penipuan Siap Dicabut!

30 hari lalu

Awal Mula Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan, Ini Kronologinya!

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Ruben Onsu Ngutang Rp3,5 Miliar hingga Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara usai Jadi Tersangka, Pastikan Tak Akan Kabur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal