Kasus Penggelapan Dana Boeing, Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

rizky syahrial
Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari dituntut empat tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari dituntut empat tahun penjara. Dia diduga terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Novariyadi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun dinilai telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana.

Berdasarkan hal tersebut, pihak kuasa hukum Novariyadi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (7/2/2023).

Pada perkara ini, Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117,9 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro

Nasional
11 jam lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Music
12 jam lalu

Bos Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Sudah Ditahan!

Seleb
4 hari lalu

Update! Eks Karyawan Ashanty Dipenjara Buntut Kasus Penggelapan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal