Kasus Penghinaan Adat Toraja, Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji

Puteranegara Batubara
Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: iNews)

Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Terkait hal ini, Pandji telah permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.

Pandji pun telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait perkara tersebut. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
9 hari lalu

Pandji Didenda 1 Babi dan 5 Ayam dalam Sidang Adat Toraja

Buletin
9 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Toraja, Denda Babi dan Ayam Jadi Sorotan

Seleb
9 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Didenda 1 Babi dan 5 Ayam Buntut Candaan Adat Toraja

Sulsel
9 hari lalu

Didenda 1 Babi dan 5 Ayam, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Hina Budaya Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal