Kasus Penipuan Binomo, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

Puteranegara Batubara
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. (Foto IG Fakarich).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menemukan aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Fakarich merupakan tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo.

"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, kata Whisnu, Fakarich adalah sosok yang pertama mengenalkan serta mengajarkan Indra Kenz dalam hal trading binary option di aplikasi Binomo. 

"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu.

Tak hanya itu, Whisnu mengungkap tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich merupakan satu kesatuan atau masih memiliki kaitan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal