Setelah proses penyelidikan yang cepat, Deden resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Dalam kasus inin penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk cek kosong, surat penolakan dari bank, bukti pengiriman barang serta akta pendirian perusahaan.
Deden, kata dia dijerat dengan Pasal 375 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam perkembangan terbaru, Polres Cimahi menerima laporan lain dengan modus serupa, yang diduga melibatkan tersangka yang sama.
"Kerugian dalam laporan kedua ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Kami akan terus melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum," katanya.
Sementara itu, Deden mengaku bahwa awalnya dia dan tim mendapatkan kontrak untuk mengadakan ayam bagi perusahaan. "Karena BUMD belum memiliki modal sendiri, saya berinisiatif menerbitkan cek sebelum dana tersedia," kata Deden.