Kasus Penipuan Cek Kosong Senilai Rp659 Juta, Direktur BUMD Bandung Barat Ditangkap

Adi Haryanto
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat konferensi pers tentang penangkapan Direktur BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat terkait kasus penipuan, Sabtu (14/6/2025). (Foto: Adi Haryanto).

Deden, kata dia dijerat dengan Pasal 375 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam perkembangan terbaru, Polres Cimahi menerima laporan lain dengan modus serupa, yang diduga melibatkan tersangka yang sama. 

"Kerugian dalam laporan kedua ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Kami akan terus melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum," katanya.

Sementara itu, Deden mengaku bahwa awalnya dia dan tim mendapatkan kontrak untuk mengadakan ayam bagi perusahaan. "Karena BUMD belum memiliki modal sendiri, saya berinisiatif menerbitkan cek sebelum dana tersedia," kata Deden.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Buron 5 Tahun, Tersangka Penipuan Perumahan di Lubuklinggau Rp4,1 Miliar Ditangkap di Depok

3 hari lalu

Heboh Penipuan Loker Damkar Jakarta, Pramono Minta Pelaku Dipecat!

5 hari lalu

Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya

10 hari lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal