CIMAHI, iNews.id - Direktur BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, Deden Robby Firman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp659.970.000. Kasus ini menimpa seorang suplier ayam yang mengalami kerugian akibat transaksi yang dilakukan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengungkapkan, modus Deden melakukan penggelapan dengan menerbitkan cek kosong dari Bank BJB bernomor EAA12138057.
"Tersangka memesan ayam beku sebanyak 15 ton atas nama BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat dan memberikan cek kosong kepada korban," jelas AKP Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di salah satu bank di Padalarang, kata dia diketahui bahwa dana dalam cek tersebut tidak tersedia. Menyadari penipuan ini, korban melapor ke Polres Cimahi pada 21 April 2025.