Kasus Penjualan Senpi dan Amunisi Meningkat, Terbanyak di Wilayah Kodam Cenderawasih

Faieq Hidayat
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan pengarahan epada aparat penegak hukum di lingkungan TNI, Rabu (3/5/2023). (Foto Puspen TNI).

Dia juga mengatakan TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi dan hal ini berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan. 

Selain itu, kata dia perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh. 

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Panglima TNI Kerahkan 37.910 Personel, Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra

Nasional
9 jam lalu

TNI Operasi Skala Besar Pascabencana Sumatra: Bangun 32 Jembatan, Salurkan 2.669 Ton Logistik

Internasional
3 hari lalu

Kim Jong Un Ingin Korea Utara Produksi Rudal Lebih Banyak, Bangun Pabrik-Pabrik Amunisi Baru

Nasional
6 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 187 Pati, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Jabat Kapuspen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal