Kasus Penusukan Sopir Transjakarta Berawal dari Ponsel Pelaku Terlindas Korban

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penusukan (foto: ist)

Budi menyebut tersangka saat itu dalam keadaan mabuk karena menenggak minuman keras. Tersangka yang dalam keadaan mabuk kemudian menusuk korban di tempat kejadian.

"Karena tersangka dalam keadaan mabuk, habis minum-minum, sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik," katanya.

Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, ancamannya di atas 12 tahun, karena korban meninggal dunia," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Transjakarta Kepulauan Seribu Ditargetkan Beroperasi Juni 2027, Hubungkan Pulau-Pulau

8 hari lalu

3 Rute Transjakarta Belum Beroperasi usai Demo DPR, Ini Daftarnya

18 hari lalu

Demo BEM UI, Mahasiswa dan Polisi Sempat Saling Dorong di Jalur Busway

19 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal