Kasus Penusukan Sopir Transjakarta Berawal dari Ponsel Pelaku Terlindas Korban

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penusukan (foto: ist)

Budi menyebut tersangka saat itu dalam keadaan mabuk karena menenggak minuman keras. Tersangka yang dalam keadaan mabuk kemudian menusuk korban di tempat kejadian.

"Karena tersangka dalam keadaan mabuk, habis minum-minum, sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik," katanya.

Atas perbuatannya tersangka AR disangkakan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, ancamannya di atas 12 tahun, karena korban meninggal dunia," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Penusukan di Pasar Gaplok Bermotif Asmara, Korban Diduga Selingkuhan Istri Pelaku

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus

Megapolitan
6 hari lalu

TransJakarta Tambah Armada Buntut Gangguan MRT

Megapolitan
6 hari lalu

Pohon Tumbang Dekat Bundaran Senayan, Transjakarta Rekayasa Rute Manggarai-Blok M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal