Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Didakwa Pasal Berlapis

Isty Maulidya
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara didakwa pasal berlapis dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (15/2/2021). (Foto: MNC/Isty Maulidya)

TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara, senin (15/2/2021). Ari Askhara didakwa dengan pasal berlapis.

Selain itu jeratan pasal berlapis juga didakwakan kepada mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto.

"Ada tiga pasal dakwaan, pertama Pasal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Kedua pasal 102 Huruf H dan ketiga Pasal 103 Huruf A," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangerang, R Bayu Probo Sutopo saat ditemui usai sidang.

Adapun ancaman hukuman yang menjerat kedua mantan direksi PT Garuda Indonesia tersebut yaitu kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. Hukuman denda juga akan dijatuhkan dengan minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.

"Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Bayu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Nasional
6 hari lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Nasional
6 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Minta Tindak Tegas soal Laporan Oknum TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal hingga Penyelundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal