Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Didakwa Pasal Berlapis

Isty Maulidya
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara didakwa pasal berlapis dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (15/2/2021). (Foto: MNC/Isty Maulidya)

Namun, pada sidang perdana ini penasehat hukum Ari Askhara mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan kembali pada Kamis (18/2/2021) mendatang. Penasihat hukum Ari Askhara pun enggan memberikan komentar dan alasan terkait eksepsi yang diajukan pihaknya.

Pantauan di lapangan, Ari Askhara langsung meninggalkan ruangan begitu sidang selesai. Tampak Ari terburu-buru pergi dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Tembus 1 Juta Ekor Sehari

12 jam lalu

Bareskrim Bongkar Gudang Penampungan Benih Lobster di Depok, Disamarkan Jadi Toko Buah

3 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar di Depok, 2 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Ada Festival Layang-Layang di Tangerang, Ajak Anak Berkreasi di Akhir Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal