Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Didakwa Pasal Berlapis

Isty Maulidya
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara didakwa pasal berlapis dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (15/2/2021). (Foto: MNC/Isty Maulidya)

Namun, pada sidang perdana ini penasehat hukum Ari Askhara mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan kembali pada Kamis (18/2/2021) mendatang. Penasihat hukum Ari Askhara pun enggan memberikan komentar dan alasan terkait eksepsi yang diajukan pihaknya.

Pantauan di lapangan, Ari Askhara langsung meninggalkan ruangan begitu sidang selesai. Tampak Ari terburu-buru pergi dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Nasional
6 hari lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Nasional
6 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Minta Tindak Tegas soal Laporan Oknum TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal hingga Penyelundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal