Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Didakwa Pasal Berlapis

Isty Maulidya
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara didakwa pasal berlapis dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (15/2/2021). (Foto: MNC/Isty Maulidya)

Namun, pada sidang perdana ini penasehat hukum Ari Askhara mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan kembali pada Kamis (18/2/2021) mendatang. Penasihat hukum Ari Askhara pun enggan memberikan komentar dan alasan terkait eksepsi yang diajukan pihaknya.

Pantauan di lapangan, Ari Askhara langsung meninggalkan ruangan begitu sidang selesai. Tampak Ari terburu-buru pergi dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Sita 25 Boks

4 hari lalu

Pesawat Garuda Rute Jakarta-Makassar Pecah Ban usai Lepas Landas, Penumpang Selamat

4 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban saat Take Off, Berhasil Mendarat Selamat di Makassar

4 hari lalu

Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Bongkar Penyelundupan ke China-Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal