Kasus Perdagangan Orang, Polisi Temukan 5 Bayi di Kontrakan Bandung

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi bayi. (Foto: Ist.)

Biasanya EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya. Dalam melancarkan aksinya EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu atau dalam kesulitan ekonomi.

“Jadi memang EM ini kan pelaku utama. Dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini yg dari aspek ekonominya kurang mampu,” kata Syahduddi

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Lampaui Target

Megapolitan
2 hari lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Nasional
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Kopi Eyang Bungkus Kucing dalam Karung dan Buang ke Tong Sampah, Endingnya Minta Maaf!

Kuliner
2 hari lalu

Kopi Eyang Minta Maaf usai Bungkus Kucing dalam Karung dan Dibuang Hidup-Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal