Kasus Perdagangan Orang, Polisi Temukan 5 Bayi di Kontrakan Bandung

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi bayi. (Foto: Ist.)

Biasanya EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya. Dalam melancarkan aksinya EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu atau dalam kesulitan ekonomi.

“Jadi memang EM ini kan pelaku utama. Dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini yg dari aspek ekonominya kurang mampu,” kata Syahduddi

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
47 menit lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
1 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
4 hari lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal