Kasus Perempuan Coba Terobos Istana Bawa Pistol, Guru Siti Elina Ikut Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM yang merupakan guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka. Siti Elina merupakan perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara membawa pistol. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM yang merupakan guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Siti Elina merupakan perempuan yang mencoba untuk menerobos masuk Istana Negara, Jakarta membawa senjata api. 

"Iya JM juga sudah. Dia kan statusnya gurunya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jumat (28/10/2022).

Menurut Aswin, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 26 Oktober 2022 lalu. Namun, Aswin belum memaparkan lebih mendalam terkait peran dari guru ngaji Siti Elina tersebut.

"(Penetapan) Besok malamnya, tanggal 26 (Oktober 2022)," ujar Aswin.

Diketahui, Siti Elina sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta membawa pistol.

Suami Siti Elina, Bahrul Ulum juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga sudah ada tiga tersangka terkait peristiwa itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

2 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

6 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

6 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal