Kasus Perempuan Coba Terobos Istana Bawa Pistol, Guru Siti Elina Ikut Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM yang merupakan guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka. Siti Elina merupakan perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara membawa pistol. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM yang merupakan guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Siti Elina merupakan perempuan yang mencoba untuk menerobos masuk Istana Negara, Jakarta membawa senjata api. 

"Iya JM juga sudah. Dia kan statusnya gurunya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jumat (28/10/2022).

Menurut Aswin, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 26 Oktober 2022 lalu. Namun, Aswin belum memaparkan lebih mendalam terkait peran dari guru ngaji Siti Elina tersebut.

"(Penetapan) Besok malamnya, tanggal 26 (Oktober 2022)," ujar Aswin.

Diketahui, Siti Elina sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta membawa pistol.

Suami Siti Elina, Bahrul Ulum juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga sudah ada tiga tersangka terkait peristiwa itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

3 hari lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

3 hari lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

3 hari lalu

Penembakan SD di Oregon Tewaskan 3 Anak, Pelaku 16 Tahun Ditembak Mati Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal