Kasus Perkosaan yang Membelit Briptu Nikmal, Komnas Perempuan Sampaikan 7 Rekomendasi

Jeanny Aipassa
Kantor Komnas Perempuan.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus perkosaan terhadap remaja perempuan 16 tahun oleh Briptu Nikmal, di Jailolo, Maluku Utara, adalah tindakan penyiksaan seksual. Terkait dengan itu, Komnas Perempuan menyampaikan 7 rekomendasi.

Dalam pernyataan sikap yang dipublikasikan Komnas Perempuan, Jumat (25/6/2021), disebutkan bahwa perkosaan yang terjadi di salah satu kantor kepolisian di Jailolo, Maluku Utara, bukan kasus kekerasan seksual biasa, melainkan tindak penyiksaan sekual. 

Hal ini mengacu pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998. 

"Disebut penyiksaan karena selain dilakukan oleh aparat, peristiwa tersebut terjadi di tengah proses penahanan korban yang awalnya dimaksudkan untuk mengambil keterangan," demikian bunyi pernyataan Komnas Perempuan, di Jakarta, Jumat (25/6/2021). 

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa ada tindakan yang disengaja oleh rekan Briptu Nikmal untuk memisahkan korban dari temannya yang sebelumnya ditahan bersama. Kondisi korban juga diperburuk dengan tindak pemerasan yang diduga dilakukan aparat lain dari satuan provos.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Maluku
5 tahun lalu

Polda Malut Periksa 9 Saksi Usut Kasus Pemerkosaan Remaja yang Membelit Briptu Nikmal

Soccer
2 tahun lalu

Mantan Bintang Barcelona Dani Alves Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Perkosaan 

Internasional
4 tahun lalu

Diputuskan karena Selingkuh, Pria Ini Perkosa Mantan Pacar di Apartemen

Internasional
4 tahun lalu

Remaja Perempuan Diperkosa Beramai-ramai Selama 8 Bulan, Polisi Tangkap 29 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal