3. DPR RI dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mencakup pengaturan tegas mengenai penyiksaan seksual dan meratifikasi Optional Protocol Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT)
4. DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil memastikan revisi KUHP memuat pengaturan tegas tentang tindak pidana penyiksaan
5. DPR dan Pemerintah melakukan pembaharuan KUHAP yang mengatur pemeriksaan terhadap pelaku penyiksaan agar terhindar dari konflik kepentingan dan menjadikan alat bukti yg didapat dengan cara menyiksa adalah batal demi hukum
6. Kepolisian menyusun dan menetapkan aturan pedoman menyelidiki Perempuan Berhadapan dengan Hukum dengan memastikan upaya mencegah penyiksaan dan diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan
7. Masyarakat sipil dan media massa mendukung upaya korban dan pendamping dalam proses hukum dan pemulihan pada kasus penyiksaan seksual di Jailolo tersebut di atas dan juga dalam mendorong upaya sistemik mencegah penyiksaan (seksual).
"Komnas Perempuan juga mendukung penuh upaya korban dalam memperjuangkan keadilan dan pemulihan pada kasus penyiksaan seksual di Polsek Jailolo, Maluku Utara," bunyi pernyataan Komnas Perempuan.
Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian, jaksa dan hakim untuk mengusut secara tuntas, mengupayakan proses hukum yang memutus impunitas sekaligus mendukung upaya pemulihan korban, termasuk atas restitusi dan dukungan psikososial. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya Rancangan Undang-Undang enghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.