Kasus PJT II, KPK Panggil Dirut PT 2001 Pangripna dan Dirut PT BMEC

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) dari dua perusahaan berbeda. Keduanya diperiksa terkait kasus suap pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017.

Dirut PT 2001 Pangripna, Andrian Tejakusuma dan Dirut PT Bandung Management and Economic Center (PT BMEC) Sutisna. Keduanya diperiksa untuk tersangka  DS (Djoko Saputro).

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/2/2019/).

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil 10 orang lainnya, yaitu Kadiv P3 PJT II Esthi Pambangun, Manajer Unit ULP PT PJT II Endarta dan Manajer Bantuan Hukum Sekper PJT II, Firman. Kemudian, mantan Kepala Divisi SDM Saur Saragih, Ketua Tim Anak Perusahaan PJT II dan Staf PT BMEC Achmad Khaerudin.

Dari pihak swasta KPK memanggil Andriani Yaktiningsasi dan Astrut serta seorang konsultan Faizal. KPK juga memanggil mahasiswa bernama Lintang.

"Kami berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan KPK dan mengatakan  keterangan yang sebenarnya," ucapnya.

Tersangka Djoko Saputro merupakan Dirut Perusahaan Umum Jasa Tirta II. Dalam kasus ini Djoko diduga telah memerintahkan relokasi anggaran perusahaan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

1 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

1 hari lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

2 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal