JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Djoko Saputro (DS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait relokasi anggaran untuk proyek jasa konstruksi. Bersamanya, ditetapkan pula Andririni Yaktiningsasi (AY) dari pihak swasta sebagai tersangka.
”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu DS (Djoko Saputro) dan AY (Andririni Yaktiningsasi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Febri menerangkan, Djoko diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Sebelumnya, tim sidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (4/12/2018) siang. Dari penggeledahan itu disita sejumlah dokumen.
Menurut Febri, pada 2016 setelah diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.