Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Johannes Budisutrisno Kotjo divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150  juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan pemegang saham Blackgold Natural Resourse (BNR) itu terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp150 juta. Apabila bidang benda tersebut jika dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa,” kata  Majelis Hakim Lucas Prakosodi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda  Rp250 subsider enam bulan kurungan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan, dan terus terang di persidangan terdakwa, belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap hakim.

Sementara, hal yang memberatkan Kotjo menurut hakim, yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam membasmi pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut Kotjo menerima dan tidak mengajukan banding. Sementara, jaksa pada KPK menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
17 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
19 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal