JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartono Wibowo. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara, James Rijanto. Kemudian Vice President Pengadaan 3, Akhiyar, Manager Pengadaan IPP 2, Kuswara dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS.
"Hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (13/5/2019).
Dia berharap para saksi bersikap kooperatif terhadap proses hukum di KPK. Saksi diminta memberikan keterangan yang sejujurnya agar kasus yang ditangani bisa segera dituntaskan.
"Karena hadir memenuhi panggilan penegak hukum dan bersaksi dengan jujur diatur dalam KUHP," ucapnya.
KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.