KPK Cermati Dugaan Pihak Lain Terlibat Kasus Suap PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Terpidana kasus suap PLTU RIau-1 Eni Maulani Saragih dieksekusi KPK ke Lapas Wanita di Tangerang, Kamis (28/3/2019). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya tengah mencermati keterlibatan pihak lain terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"KPK masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara ini," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (28/3/2019).

Dalam perkara ini dua terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap. Keduanya adalah Johannes Budi Soetrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih. Sedangkan, terdakwa Idrus Marham masih menjalani persidangan.

Dalam perkara ini mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources itu terbukti telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,7 miliar. 

Eni terbukti membantu Johannes Budusutrisno Kotjo dalam memfasilitasi untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Eni juga yang mengenalkan Johannes kepada Sofyan Basir sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Nasional
17 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
20 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
13 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal