Kasus PLTU Riau, KPK Perpanjang Penahanan Eni Maulani Selama 30 Hari

Antara
Ilma De Sabrini
Tersangka kasus PLTU Riau-1, mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Masa penahanan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih diperpanjang selama 30 hari. Eni ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Dilakukan perpanjangan dari 12 Oktober hingga 10 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, KPK terus memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan dengan tersangka Eni. "Dalam waktu 30 hari di perpanjangan penahanan kedua ini akan menyelesaikan proses penyidikan dan lanjut pada tahap berikutnya," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai tersangka. Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.

Eni telah mengembalikan uang senilai Rp2,25 miliar kepada penyidik KPK. Selain itu, salah satu panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar juga telah mengembalikan uang senilai Rp712 juta kepada penyidik KPK .

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1

Nasional
7 tahun lalu

Eni Maulani Akui Terima 10.000 Dolar Singapura dari Staf Menteri Jonan

Nasional
7 tahun lalu

Kesaksian Dirut PLN Sofyan Basir di Persidangan Terdakwa Eni Maulani

Nasional
7 tahun lalu

Sidang Lanjutan Perkara PLTU Riau Hadirkan Dirut PLN Sofyan Basir

Nasional
7 tahun lalu

Kasus PLTU Riau, Pengusaha Penyuap Eni Maulani Dituntut 4 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal