JAKARTA, iNews.id - Masa penahanan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih diperpanjang selama 30 hari. Eni ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Dilakukan perpanjangan dari 12 Oktober hingga 10 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya, KPK terus memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan dengan tersangka Eni. "Dalam waktu 30 hari di perpanjangan penahanan kedua ini akan menyelesaikan proses penyidikan dan lanjut pada tahap berikutnya," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai tersangka. Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.
Eni telah mengembalikan uang senilai Rp2,25 miliar kepada penyidik KPK. Selain itu, salah satu panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar juga telah mengembalikan uang senilai Rp712 juta kepada penyidik KPK .