"Penyidik tadi menjelaskan teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya. Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya dia harus tanda petik marah atau pelaku ini marah kepada orang yang membully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering membully pelaku," tuturnya.
Penyidik masih mendalami bentuk perundungan yang diduga memicu kemarahan tersangka, termasuk kaitannya dengan penembakan. Menurut Petrus, penyidik menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan dukungan bukti, termasuk rekaman CCTV.
"Penyidik masih mendalami karena apapun kejadiannya, penyidik mengatakan kepada kami dia bilang begini tim pengacara keluarga percaya kepada kami karena semua penanganan ini profesional karena didukung dengan bukti-bukti yang sangat akurat, ada CCTV," katanya.
Selain motif, tim kuasa hukum juga memperoleh penjelasan mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka. Menurut Petrus, penyidik menyebut Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
"Kami juga bertanya pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah pasal 491 KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun," ujarnya.