JAKARTA, iNews.id - Panglima Kostrad (Pangkostrad), Letjen TNI Maruli Simanjuntak angkat bicara soal kasus pemerkosaan yang dialami prajurit perempuan Kostrad oleh oknum Paspampres dari TNI. Dirinya akan mengikuti arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam penyelesaian kasus tersebut.
Seperti diketahui Panglima TNI bersikap tegas menanggapi kasus ini. Dia meminta prajurit yang melakukan pemerkosaan dipecat tanpa kompromi.
"Sudah ditanggapi Panglima TNI, jadi kami ikuti arahan beliau mas," kata Maruli, Minggu (4/12/2022).
Seperti diketahui, Mayor Inf BF, anggota Paspampres pelaku pemerkosaan perwira Kostrad Letda Caj GE telah ditahan dan dijadikan tersangka. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022).
Korban Letda Caj GE merupakan prajurit elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad. Sementara pelaku Mayor Inf BF merupakan perwira TNI AD yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).