Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Ilma De Sabrini
KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan proyek fiktif PT Waskita Karya.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Hingga kini KPK belum mengungkap empat perusahaan tersebut yang diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Dari perbuatan kedua tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp186 miliar yang telah dihitung BPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
17 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
17 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal