“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Penyidik masih mengembangkan penelusuran tersebut untuk mengidentifikasi aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara. Namun, nilai aset yang ditelusuri tidak serta-merta berarti seluruh dana tersebut telah berhasil dikembalikan kepada para lender.
Di tengah proses penyidikan, Arsal mengingatkan para korban agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” ujar Arsal.
Bareskrim mengimbau para lender untuk menyimpan seluruh bukti penempatan dana dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pengembalian dana yang mensyaratkan pembayaran imbalan di luar mekanisme resmi.