JAKARTA, iNews.id - Polisi tetap memproses hukum aktivis Ratna Sarumpaet meskipun telah meminta maaf terkait pemberitaan hoax penganiayaan. Ancaman bagi penyebar berita bohong yang membuat keonaran 10 tahun penjara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, polisi akan mengenakan pasal UU ITE atas kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
“Tentang ancaman hukumannya, kita bisa gunakan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax, ancamannya 10 tahun. Kita bisa gunakan juga UU ITE, kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi,” kata Setyo di Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Menurut dia, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Ratna Sarumpaet. Polisi akan melihat peran Ratna dan orang-orang lainnya yang turut menyebarkan berita tersebut. Kendati demikian, Polri belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Status Ratna Sarumpaet sebagai saksi untuk diminta keterangan.
“Begini, saya ingin memberikan gambaran, proses penyidikankan seperti mengumpulkan dan memainkan puzzle yang dikaitkan hingga pada saatnya nanti lengkap. Maka akan tergambarkan satu gambaran yang utuh,” ujar dia.