JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ihwal lamanya penanganan perkara kasus dugaan suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Richard Joost Lino (RJL). KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada dua alasan yang menjadi kendala lembaga antirasuah merampungkan penyidikan kasus tersebut. Pertama, hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum keluar.
"Yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kalau Pasal 2 dan 3 itu ada unsur kerugian negara. Nah, itu sangat tergantung hasil audit BPK. Sejauh ini hasil auditnya belum kita terima," ucapnya di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Selasa (22/6/2020).
Selain itu, Alex menjelaskan, harga dari pengadaan quay crane container (QCC) hingga saat ini belum didapatkan KPK. Dia mengakui saat itu penyidik KPK dipersulit perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) saat hendak meminta detail harga.
"Salah satunya itu (penolakan). Dokumen terkait berapa sih harga sebenarnya dari crane yang dibeli PT Pelindo II tidak pernah didapatkan. Tetapi kami dalam rangka penghitungan kerugian negara itu akan menggunakan ahli," katanya.
Dalam kasus tersebut, RJ Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar.
HDHM adalah perusahaan asal China yang ditunjuk langsung untuk mengadakan tiga unit QCC pada 2010. KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.