"Korporasi juga sudah dijatuhi vonis denda sebagaimana disampaikan oleh pihak SFO dan disebut dalam pemberitaan tersebut," kata Febri.
Mantan aktivis ICW itu menjelaskan Rolls Royce telah mengaku bersalah dan akan membayar denda sesuai dengan prosedur hukum. "Sehingga tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," tutur Febri.
Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
KPK menduga Emirsyah telah menerima suap sebanyan €1,2 juta dan 180 ribu dolar Amerika. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp20 miliar. Bahkan, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Komisi antirasuah menduga suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur, Rolls Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.