"(Mangapul) mengatakan sebenarnya kejadian ini adalah hanya antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, di mana Mangapul sejujurnya sama sekali tidak mengetahuinya" ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Heru Hanindyo dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Sementara itu, Mangapul dan Erintuah Damanik sama-sama dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.