Kasus Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ungkap Mangapul Menyesal Seret Namanya

Nur Khabibi
Sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (foto: iNews.id)

"(Mangapul) mengatakan sebenarnya kejadian ini adalah hanya antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, di mana Mangapul sejujurnya sama sekali tidak mengetahuinya" ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini Heru Hanindyo dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Sementara itu, Mangapul dan Erintuah Damanik sama-sama dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Buletin
5 jam lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Buletin
5 jam lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Nasional
6 jam lalu

Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun

Nasional
7 jam lalu

Jokowi Tak Hadiri Kongres Projo di Jakarta Hari Ini, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal