Kasus Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ungkap Mangapul Menyesal Seret Namanya

Nur Khabibi
Sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo merasa tak terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Menurutnya, hakim PN Surabaya yang lain yakni Mangapul juga menyesal telah menyeret nama Heru dalam perkara ini.

Heru menceritakan, dirinya sempat ditemui Mangapul usai sidang pembacaan tuntutan pada 22 April 2025 lalu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Yang pada intinya Mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya," kata Heru dalam sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut Heru, Mangapul mengungkapkan bahwa kasus suap ini diatur oleh Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat.

Erintuah merupakan hakim nonaktif PN Surabaya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sementara Lisa Rachmat merupakan pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi terdakwa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Megapolitan
8 jam lalu

BPBD DKI: 4 RT Banjir Imbas Hujan Deras, Ketinggian Capai 70 Cm

Nasional
8 jam lalu

Aurelia Vizal: Kejayaan Bangsa Tidak Hadir dari Ruang Hampa, tapi Kesadaran Kolektif

Nasional
9 jam lalu

Chiki Fawzi Ajak Publik Aware soal Kondisi di Gaza: Ini Bisa Terjadi di Kita kalau Abai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal