Kasus Sindikat Jual Ginjal, Oknum Imigrasi Berperan Loloskan Korban ke Kamboja

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal ke luar negeri beromzet Rp24,4 miliar. (Foto: MPI)

Lanjut Hengki, pelaku menjaring para korban dari mulut ke mulut dan menggunakan fasilitas media sosial Facebook dengan nama Group Donor Ginjal Luar Negeri dan Donor Ginjal Indonesia. Kemudian para korban umumnya tergabung dalam grup melihat broadcast pesan pelaku kemudian dilanjutkan bertukar kontak dan berkomunikasi pribadi melalui WhatsApp.

"Korban diarahkan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan berangkat ke tempat penampungan di Bekasi sambil menunggu pengurusan paspor dan tiket ke Kamboja dengan kedok seolah-olah melaksanakan perjalanan wisata," ucap Hengki. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Ungkap Penyebab Kematian

18 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel via Tanjung Priok, Tangkap 1 Orang

21 jam lalu

Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

24 jam lalu

Polisi Bantah Apel Kebangsaan Jaga Jakarta terkait Isu Agustus Rusuh: Indonesia Aman!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal