Kasus SKL BLBI, KPK Besok Periksa Sjamsul Nursalim dan Itjih

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa, Jumat (19/7/2019) pukul 10.00 WIB terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Sjamsul Nursalim dan istrinya memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya diminta kooperatif menjalani proses hukum.

"Jika SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019).

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dipampang di papan pengumuman Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Surat panggilan dengan Nomor surat SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 dan surat dengan Nomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 menyebut nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk hadir ke Kantor KPK untuk memberikan keterangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

23 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

23 hari lalu

Menkeu Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas: Lembaran Krisis 1998 Diselesaikan di Masa Presiden Prabowo

26 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal