Kasus SKL BLBI, KPK Besok Periksa Sjamsul Nursalim dan Itjih

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa, Jumat (19/7/2019) pukul 10.00 WIB terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Sjamsul Nursalim dan istrinya memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya diminta kooperatif menjalani proses hukum.

"Jika SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019).

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dipampang di papan pengumuman Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Surat panggilan dengan Nomor surat SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 dan surat dengan Nomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 menyebut nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk hadir ke Kantor KPK untuk memberikan keterangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2

Nasional
21 hari lalu

Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI: Hasil Gak Banyak, Cuma Ribut Aja

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah bakal Sulap Lahan Eks BLBI dan Aset Rampasan Negara untuk Perumahan Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri, Purbaya: Mau Lari ke Mana Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal