JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) menyebut pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tidak punya iktikad baik. Komisi antirasuah itu sudah memanggil keduanya sebanyak dua kali, namun mangkir dari panggilan KPK.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
"Secara patut kami sudah melakukan pemanggilan dan juga sudah memberikan kesempatan. Kesempatan untuk bisa hadir memberikan keterangan ke KPK. Tetapi, kami tidak melihat ada itikad untuk hadir memberikan keterangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Febri mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk menghadirkan Sjamsul dan Itjih. Namun, hingga saat ini keduanya tidak ada itikad baik untuk datang memenuhi panggilan KPK. Sikap keduanya, menurut Febri, akan menjadi salah satu hal yang akan dibicarakan dalam proses pengembangan ataupun penyelidikan dalam kasus ini.
"Nanti tentu itu menjadi salah satu poin bagi KPK untuk membicarakan lebih lanjut proses pengembangan atau penyelidikan ini akan berujung ke mana," tegasnya.