Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Arie Dwi Satrio
AKBP Bambang Kayun (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan hingga surat dakwaan AKBP Bambang Kayun ke pengadilan. Bambang segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah siap membacakan surat dakwaan terdakwa Bambang Kayun. Bambang bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dengan total sebesar Rp57,1 miliar.

"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," kata Ali, Selasa (16/5/2023).

Pihaknya tinggal menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa.

"Tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan perwira polisi AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang diduga menerima uang suap hingga mobil mewah.

Bambang disinyalir menerima suap uang ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Emilya Said dan Herwansyah secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang berperkara di Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
21 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
22 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal