JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan hingga surat dakwaan AKBP Bambang Kayun ke pengadilan. Bambang segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah siap membacakan surat dakwaan terdakwa Bambang Kayun. Bambang bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dengan total sebesar Rp57,1 miliar.
"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," kata Ali, Selasa (16/5/2023).
Pihaknya tinggal menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa.
"Tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan perwira polisi AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang diduga menerima uang suap hingga mobil mewah.
Bambang disinyalir menerima suap uang ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Emilya Said dan Herwansyah secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang berperkara di Polri.