Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Geledah 8 Lokasi di Sumut

Ilma De Sabrini
Bupati Pakpak Bharat Sumut, Remigo Yolanda Berutu (mengenakan jaket biru), diamankan petugas KPK. (Foto: ANTARA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Katosekali, dan Hendriko Sembiring (pihak swasta) sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.

Remigo diduga menerima dana dari pelaksaan proyek sebanyak tiga kali pemberian dengan total pemberian Rp550 juta. Pemberian dana itu diduga dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebanyak dua kali (Rp250 juta dan Rp150 juta).

Ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
15 jam lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

18 jam lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

21 jam lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

1 hari lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal