Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris lenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Pumomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan diduga sebagai pemerima.
KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.
Sedangkan, Mulyana diduga telah menerima kartu ATM yang berisikan saldo rekening sebesar Rp100 juta. Tidak hanya itu, pejabat Ending dan Jhonny selaku pejabat KONI juga memberikan Mulyana satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018. Kemudian, pada Juni 2018 Mulyana diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Jhonny. Pada September 2018 dia menerima satu unit smartphane merk Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sobesar Rp17,9 miliar. KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu. Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu diduga hanya sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
"Sebelum proposal dlajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19.13 persen dan total dana hibah Rp17,9 miliar, yautu sejumlah Rp3,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Atas perbuatannya Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.