Hakim menjelaskan, Ending dan Johny terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah memberi suap berupa uang sebesar Rp400 juta; satu unit mobil Toyota Fortuner, dan; satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada penyelenggara negara. Barang-barang itu diberikan ke Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Hakim memastikan pemberian itu bertujuan untuk memuluskan pencairan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Dana tersebut terungkap untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan (washping) program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018.
Pada persidangan juga terungkap bahwa KONI mengajukan permohonan dana hibah ke Kemenpora sebesar Rp51,52 miliar.
Atas perbuatannya, Endang Fuad dan Johny E Awuy dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.