Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Ilma De Sabrini
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kanan) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy (kiri) berpelukan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). (Foto: ANTARA)

Hakim menjelaskan, Ending dan Johny terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah memberi suap berupa uang sebesar Rp400 juta; satu unit mobil Toyota Fortuner, dan; satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada penyelenggara negara. Barang-barang itu diberikan ke Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Hakim memastikan pemberian itu bertujuan untuk memuluskan pencairan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Dana tersebut terungkap untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan (washping) program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018.

Pada persidangan juga terungkap bahwa KONI mengajukan permohonan dana hibah ke Kemenpora sebesar Rp51,52 miliar.

Atas perbuatannya, Endang Fuad dan Johny E Awuy dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

All Sport
12 hari lalu

Kemenpora Tuntaskan Review 52 Cabor SEA Games 2025, Berapa Target Medali?

All Sport
14 hari lalu

Menpora Erick Thohir Desak KOI dan KONI Selesaikan Dualisme Cabor Sebelum Akhir 2025

Soccer
15 hari lalu

Kantor Kemenpora Mendadak Didemo! Ada Masalah Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal