JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus suap dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Ending membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurangan.
“Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending. Menurut hakim, Ending memenuhi sejumlah syarat sebagai JC, yakni telah mengakui kejahatan yang telah dilakukan; bukan pelaku utama, dan; telah memberikan keterangan dan bukti-bukti signifikan sehingga mengungkap keterlibatan pihak lain.
Adapun Bendahara KONI Johny E Awuy divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Ending empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, serta; menuntut Johny dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Atas vonis tersebut, baik Ending maupun Johny, meminta waktu kepada hakim untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.