JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani mengungkap aktor yang sebenarnya bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menjelaskan, penanganan suatu perkara tidak bisa berhenti di level teknis.
"KPK harus mengungkap aktor yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level perantara, kurir, atau pelaksana teknis," kata Praswad dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).
Praswad menyebut, KPK harus menelusuri alur perintah, siapa pihak yang menginisiasi hingga yang menikmati hasil praktik uang haram tersebut.
"Pengungkapan perkara harus diarahkan untuk menemukan aktor utama di balik praktik korupsi tersebut, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah," ujarnya.