JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Paryono. Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah A. Ferizal dan Ketua Pemuda Partai NasDem Pringsewu Sony Adiwijaya. Kemudian, KPK juga memanggil dari pihak swasta Darius Hartawan.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka MUS (Nustafa) ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
KPK sudah menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa. Dia diduga menerima fee dari sejumlah ijon proyek di lingkungan Dinas Bina Marga.
Diduga fee yang diterima Mustafa sebesar 10-20 persen dari total nilai proyek. Mustafa juga diduga menerima total gratifikasi sebanyak Rp95 miliar. Namun, dia tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.