JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) M Latif Safiudin, Selasa (9/6/2020). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa dan pemberian lainnya kepada penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jabar.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus tersebut Latif dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar (RAZ).
"Hari ini memeriksa M Latif Safiudin sebagak saksi untuk tersangka RAZ," ujar Ali di Jakarta, Selasa (9/6/2020)
KPK telah menetapkan Radian Azhar sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Radian Azhar menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport warna hitam atas nama Muahir.
Selain itu KPK juga telah mentapkan Kalapas Sukamiskin periode 2016- 2018 Dedy Handoko (DHA) sebagai tersangka penerima suap berupa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih 2016 dari TCW, seorang narapidana di Lapas Sukamiskin.
Pemberian itu diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat. Total izin yang diberikan dalam rentang waktu 2016- 2018 sebanyak 36 kali.