Kasus Suap di MA, KPK Periksa Manajer PT MIT

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Sudirmanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Sedangkan tiga saksi lainnya tertulis berprofesi sebagai wirawasta. Namun, belum doketahui apa yang akan digali oleh penyidik terkait pemanggilan para saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Nurhadi dan menantunya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, Hiendra Soenhoto selaku Direktur PT MIT ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini keberadaan Hiendra masih belum diketahui alias buron. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
1 bulan lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal