Kasus Suap di MA, KPK Periksa Manajer PT MIT

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Sudirmanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Sedangkan tiga saksi lainnya tertulis berprofesi sebagai wirawasta. Namun, belum doketahui apa yang akan digali oleh penyidik terkait pemanggilan para saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Nurhadi dan menantunya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, Hiendra Soenhoto selaku Direktur PT MIT ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini keberadaan Hiendra masih belum diketahui alias buron. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

2 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

2 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

3 bulan lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal